Secara mendasar, tujuan dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STMIK Royal adalah :
1. Sebagai lembaga yang berkordinasi dengan para stakeholder terkait dalam rangka pengendalian penyelenggaraan kegiatan di lingkungan akademik.
2. Sebagai lembaga yang melaksanakan pemantauan, melaksanakan penilaian, melaksanakan audit dan melaksanakan pengendalian mutu di lingkungan akademik.
3. Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk mengembangkan mutu penyelenggaraan akademik, serta berkomitmen meningkatkan akreditasi institusi, program studi, dan semua satuan kerja.