STMIK Royal adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga para stakeholders internal dan eksternal, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, dan pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada input, proses, dan output berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta visi dan misi STMIK Royal. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

Kewajiban STMIK Royal melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

    1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
    3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    4. Statuta STMIK Royal Kisaran
    5. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005

Maka, pada tanggal 1 Oktober 2014 dibentuklah Lembaga Penjamin Mutu (LPM) di STMIK Royal sesuai Surat Keputusan Ketua STMIK Royal No.016/SK/STMIK-R/X/2014 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu STMIK Royal Kisaran (download SK disini). Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STMIK Royal adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di STMIK Royal, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.